Jumat, 05 Desember 2014

Mahar Pernikahan

Mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.
Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-quran serta seperangkat alat shalat. Agama Islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apa saja (cincin dari besi, sebutir kurma, atau pun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
  • Firman Allah SWT“Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (an-Nisaa: 4)
  • Firman Allah SWT“Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban” (an-Nisaa: 24)
  • Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang akan menikah: “Carilah olehmu (untuk menjadi mahar) walaupun hanya cincin besi” (Nailul Authar 6/170).


Hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan Adalah untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan, dan menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya di samping itu mahar juga bisa menjadi pertanda atas kesungguhan niat baik pihak laki-laki untuk membangun mahligai rumah tangga.

Kamis, 04 Desember 2014

4 Hikmah Pernikahan dalam Islam


1. Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia.
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.

2. Menikah memuliakan kaum wanita.
Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.

3. Menikah adalah cara untuk melanjutkan keturunan.
Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula. Dari anak-anak yang shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi awal bagi terbentuknya kelompok-kelompok masyarkat yang shaleh sebagai cikal bakal kebangkitan Islam di masa mendatang.

4. Wujud kecintaan Allah SWT. Pada mahkluk-NYa untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik.
Inilah bukti kecintaan Allah terhadap mahkluk-Nya. Dia memberikan cara kepada mahkluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang mahkluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah menjadikan mahkluk-Nya berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.