Mahar Pernikahan
Mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.
Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-quran serta seperangkat alat shalat. Agama Islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apa saja (cincin dari besi, sebutir kurma, atau pun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
- Firman Allah SWT: “Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (an-Nisaa: 4)
- Firman Allah SWT: “Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban” (an-Nisaa: 24)
- Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang akan menikah: “Carilah olehmu (untuk menjadi mahar) walaupun hanya cincin besi” (Nailul Authar 6/170).
Hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan Adalah untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan, dan menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya di samping itu mahar juga bisa menjadi pertanda atas kesungguhan niat baik pihak laki-laki untuk membangun mahligai rumah tangga.